Buku Baru : Mengenal Girik

Istilah girik sudah ada sejak dulu yang sebagian orang mengklaim sebagai surat kepemilikan tanah, padahal girik hanyalah sebatas surat yang menunjukkan kuasa untuk perpajakan (PBB) saja yang dalam format suratnya terdapat nomor, luas tanah dan pemilik tanah yang sah melalui warisan atau proses jual beli.

Mengutip isi Pasal 96 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah  bahwa: “Bukti kepemilikan atas tanah selain sertifikat hak atas tanah tidak dapat dijadikan dasar pengakuan hak atas tanah dan akan dihapus dari sistem pendaftaran tanah paling lambat 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.”  Peraturan dan ketentuan ini mulai berlaku sejak 2 Februari 2021, artinya masa transisi   lima (5) tahun  berakhir pada bulan Februari tahun 2026 ini. 

Kemudian hal ini ditafsirkan beragam antara lain ; Girik dan kawan kawannya petuk D, letter C tidak berlaku lagi, dihapuskan. Status tanah yang hanya punya girik bisa hilang, tidak diakui dan seterusnya. 

Betulkah ?

cari jawabannya di buku Mengenal Girik.

Leni Indrawati, seorang praktisi hukum yang sedang mengambil gelar doktor ilmu hukum menuliskannya dengan bahasa yang mudah. Buku terbit sejak 30 Desember 2025 versi online bisa ditemui dan dibeli dengan murah.

Versi cetaknya juga sudah ada dan tersedia pada akhir Januari ini.

Miliki buku ini. Buku penting untuk siapa saja yang sudah dan akan punya rumah atau tanah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *