Sondang TD Tampubolon : NFT Timbulkan Prokon Kripto Komoditi, atau Alat Pembayaran

Anggota Komisi VI DPR Sondang Tampubolon mengingatkan masyarakat, agar senantiasa berhati-hati dalam menyikapi fenomena investasi di non fungible token (NFT). Mengingat hingga saat ini, belum ada regulasi yang khusus mengatur transaksi NFT yang menggunakan mata uang kripto (cryptocurrency) ethereum di Indonesia. 

Mata uang kripto yang digunakan dalam regulasi kita adalah kripto sebagai komoditi, yang diatur oleh Bappebti. Namun dalam transaksi NFT, kripto dijadikan sebagai alat pembayaran.

“Ini jelas melanggar ketentuan yang berlaku, Karena di seluruh wilayah NKRI, alat pembayaran yang sah dan diakui UUD 1945 Pasal 23b adalah mata uang rupiah. Jadi, NFT ini belum ada payung hukumnya. Sehingga, NFT rentan dijadikan sebagai sarana investasi yang ilegal,” ujar Sondang dalam diskusi buku, NFT dan Metaverse: Blockchain, Dunia Virtual dan Regulasi yang digelar secara virtual, Sabtu (26/2).

“Bahkan, banyak omongan di warung kopi, yang menyebut NFT bisa dijadikan alat pencucian uang lintas negara,” imbuh politisi PDIP ini.

Sondang juga mengingatkan masyarakat, soal potensi penyalahgunaan data diri yang diposting di NFT. Misalnya, foto selfie dengan KTP yang diperdagangkan sebagai NFT. 

Hal-hal seperti ini, menurutnya, harus mendapat perhatian negara. Jangan sampai negara dirugikan. Karena perputaran uang di dunia riil, bisa jadi tidak ada lagi. 

“Kalau China, saat ini seedang mengembangkan metaverse-nya sendiri. Amerika sudah punya market yang jelas. Apalagi, sekarang Facebook sedang mengembangkan metaverse, yang katanya akan menghipnotis orang ke sana. Di Afrika, 1 dari 3 orang punya bitcoin karena warga negaranya tidak percaya dengan mata uangnya sendiri, yang nilainya sangat fluktuatif. Inflasinya sangat tinggi. Sehingga, mereka memilih berinvestasi di Bitcoin,” papar Sondang.

Lantas bagaimana dengan Indonesia?

“Ini kelemahan kita selalu. Kita selalu terlambat untuk mengatur hal-hal seperti ini. Misalnya, e-commerce. Sehingga, negara kehilangan kesempatan atau lost opportunity dari volume transaksi e-commerce, pajak dan sebagainya. Karena itu, pemerintah harus segera mengatur dengan seksama. Jangan sampai negara kehilangan kesempatan. Apalagi, dari pajak,” beber Sondang.

“Karena in the future, bisa saja kita transaksi beli riil aset seperti tanah, mobil dan segal macam dengan mata uang kripto. Kalo nggak diatur, negara rugi. Nggak dapat apa-apa dari hal ini,” tegasnya.

NFT, aset digital yang bukti kepemilikannya dapat dibeli dengan mata uang kripto, dengan menggunakan teknologi blokchain. Aset digital ini dapat berbentuk beragam media. Mulai dari karya seni, klip video, musik, dan sebagainya.

NFT juga umumnya muncul dalam format digital, seperti Joint Photographic Experts Group (JPEG), Portable Network Graphics (PNG), Graphics Interchange Format (GIF), dan lainnya.

“Karena in the future, bisa saja kita transaksi beli riil aset seperti tanah, mobil dan segal macam dengan mata uang kripto. Kalo nggak diatur, negara rugi. Nggak dapat apa-apa dari hal ini,” tegas Sondang Tampubolon

dikutip dari theeditor.id

Bank Indonesia secara resmi mengumumkan dalam penjelasan berjudul Mata Uang Kripto (Cryptocurrency) bahwa:

Mata Uang Kripto (Cryptocurrency) adalah aset digital yang dirancang untuk bekerja sebagai media pertukaran yang menggunakan kriptografi yang kuat untuk mengamankan transaksi keuangan, mengontrol penciptaan unit tambahan, dan memverifikasi transfer aset. Mata uang kripto yang paling terkenal adalah bitcoin, selain bitcoin masih ada ribuan mata uang kripto, di antaranya ehtereum, litecoin, ripple, stellar, dogecoin, cardano, eos, tron.

Cryptocurrency yang ada saat ini tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang yang menyatakan bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan Rupiah.


Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto (“Peraturan Bappebti 7/2020”). Dengan adanya peraturan tersebut, mata uang kripto (cryptocurrency) yang kita ketahui saat ini bukan diakui sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI, melainkan sebagai aset kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Pasal 1 ayat (1) Peraturan Bappebti 7/2020 menyebutkan:

Calon Pedagang Fisik Aset Kripto dan/atau Pedagang Fisik Aset Kripto hanya dapat memperdagangkan Aset Kripto di Pasar Fisik Aset Kripto yang telah ditetapkan oleh Kepala Bappebti dalam Daftar Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.