TAHUN 2020, DARURAT KEKERASAN TERHADAP ANAK DI INDONESIA MASUKI FASE ABNORMAL

ARIST MERDEKA SIRAIT : INDONESIA DIAMBANG ANCAMAN LOST GENERATION



Meski Presiden Joko Widodo telah menetapkan Indonesia berada dalam status darurat kekerasan terhadap anak, namun kekerasan terhadap anak tidak beranjak menurun. Malahan kekerasan terhadap anak di Indonesia sampai dengan tahun ini tidak beranjak turun. Dipacu kondisi pandemik yang menyebabkan banyak rumah tangga mengalami krisis penghasilan dan menafkahi, kekerasan terhadap anak dipastikan terus akan meningkat. Karena itu kondisi seperti ini tidak bisa dibiarkan. Kondisi ini membutuhkan antisipasi yang lebih dini, kerja kooperatif dari banyak pihak untuk menyelamatkan generasi bangsa.

Demikian antara lain kesimpulan Catatan Akhir Tahun Komnas Perlindungan Anak Pusat yang disampaikan dalam jumpa pers di Gedung Komnas PA Pusat, Jalan TB. Simatupang, Senin, 14 Desember 2020, mulai pukul dua siang.

“Levelnya semakin mengerikan sehingga tahun 2021 kasus kekerasan terhadap anak tidak lagi pada posisi Darurat tapi sudah berada di level Abnormal dan Indonesia di ambang ancaman Lost Generation,” tegas Arist Merdeka Sirait Ketua Umum KOMNAS Perlindungan Anak.

Pada kesempatan itu hadir segenap pengurus pusat Komnas Perlindungan Anak. Juga hadir Ketua Komnas PA DKI Jakarta, Haji Otong Suryana SH. Diantaranya tampak hadir pengamat anak, yang juga Dewan Pengawas Komnas PA, Roostien Ilyas, Sekjen Komnas PA, psikolog, Danang Sasongko dan Lia Latifah salah seorang Dewan Komisioner KOMNAS PA.

Aris Merdeka Sirait menjelaskan bahwa kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia yang sudah masuk pada fase abnormal itu menjadi alasan tahun 2021 bahwa Indonesia berada di ambang ancaman Lost Generation, tambah Arist.

“Kondisi Abnormal ini lebih tragis dari situasi Darurat. Pasalnya kasus kekerasan terhadap anak tidak lagi sekadar dihadapi pada situasi yang memerlukan penanganan dari semua pihak, tetapi bentuk-bentuk kejahatan terhadap anak baik kejahatan seksual, kekerasan fisik, verbal dan lainnya sudah masuk dalam tahap abnormal .Bentuk lain dari ketidakwajaran yang semestinya tidak mungkin terjadi, justru faktual terjadi ditengah lingkungan sosial anak, “ tegas Aris.

Tapi, fakta abnormal itu dianggap oleh masyarakat sebagai sesuatu yang biasa, kata Aris. Demikian juga dimata para penegak hukum situasi abnormal itu juga masih dianggap sebagai tindak pidana biasa. 

“Sikap itu juga merupakan sikap abnormal, sehingga ancaman tahun 2021 kedepan adalah ancaman yang sangat serius.”tambahnya.

Menurut Aris,kasus lain yang termasuk abnormal, ada seorang ibu yang memperlakukan anak kandungnya sendiri untuk melampiaskan kemarahannya terhadap suaminya dengan cara merendam bayinya ke dalam bak mandi sampai meninggal dunia. Bahkan sangat tidak masuk akal manusia, dimana ada seorang ibu kandung menghukum anaknya dengan cara mengikat anaknya di sebuah pohon lalu menyiram tubuh anaknya menggunakan air panas dan air keras, lalu membakar anaknya hidup-hidup.

Fakta lain dari perlakuan kekerasan Abormal terhadap anak dalam kasus insest (persetubuhan sedarah) pernah terjadi. Biasanya kasus tersebut terjadi pada anak perempuan yang dirudapaksa Ayah kandungnya.  Namun fakta lain ada seorang ibu di Sukabumi justru ibu menjadi pelaku kejahatan seksual insest terhadap dua anak laki-laki kandungnya sendiri.

“Ini kan sesuatu yang tidak normal lagi. Tindakan semacam ini sudah terbilang abnormal, dimana seorang ibu yang dari rahimnya sendiri lahir anak tapi memperlakukan anaknya seperti itu bahkan banyak anak berujung meninggal dunia”. jelas  Aris Merdeka Sirait.

Lebih jauh Arist mengatakan bahwa kasus lain yang memastikan bahwa pelanggaran hak dasar memasuki fase Abnormal, bangsa ini dikagetkan dengan sebuah peristiwa pembantaian tiga orang anak balita usia 5, 4 dan 2 tahun oleh ibu kandung di Nias Sumatera Utata dengan cara menggorok lehernya anaknya hingga putus, lantaran kemiskinan.

Tindakan abnormal lainnya terjadi juga di salah satu desa di Kabupaten Deliserdang dan di Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara. Adalah seorang ayah kandung melakukan kejahatan seksual berupa incest (persetubuhan sedarah) yang dilakukan masing-masing selama 4 dan 8 tahun. Satu pelaku meninggal dunia setelah bebetapa hari mendekam di tahanan Polres Serdang Bedai.

Peristiwa Abnormal yang sama juga terjadi di Kabupaten Tobasa. Di desa Silaen Kabupaten Tobasa terjadi kejahatan seksual dalam betuk incest yang dilakukan ayah dan paman kadungnya terhadap anak dan ponakan sendiri secara bersama, sampai korban melahirkan anak.

Kejahatan Seksual Abnornal juga dirasakan 2 orang anak kakak beradik masing-masing berusia 12 dan 7 tahun di Dusun Si Onggang, Kecamatan Lumbanjulu, Kabupaten Tobasa selama 4 tahun yang dilakukan oleh orangtua kandung korban. Situasi Abnormal ini adalah, korban dan ibunya justru diusir penduduk dari tempat tinggalnya karena dianggap korban membawa sial dan aib bagi penduduk dan kampung.

Peristiwa Abnormal lain juga terjadi di Bekasi, dimana seorang anak (17) berprofesi sebagai pengamen (anak pang) membunuh sahabatnya sendiri dengan cara memutilasi korban lantaran tak kuat diperbudak sek oleh korban.

Masih belum lupa dari ingatan kita, sebuah kasus mutilasi terhadap 8 orang anak di Kabupaten Siak, Riau. Dimana 8 orang anak menjadi korban pembunuhan dan penghilangan secara paksa hak hidupnya dengan cara dimutilasi, lalu diambil dagingnya kemudian dijual ke warung (lapo) makanan yang dilakukan 5 orang diantaranya satu pelaku masih berusia anak.

“Untuk lebih jauh melihat bahwa Fakta Kekerasan Abnormal itu sedang terjadi dan megancam masa depan anak.   KOMNAS Perlindungan Anak sampai akhir tahun 2020, telah menerima laporan pengaduan pelanggaran hak anak mencapai 2. 729 kasus dimana 52 % kasus didominanisasi oleh kekerasan seksual, selebihnys kekerasan fisik dan verbal bahkan tindakan dan perlakuannya sudah masuk pada tindakan dan perlakuan abnormal,” jelas Aris tegas.

Melihat keadaan dan situasi anak saat ini sayangnya masih banyak anggota masyarakat, pemerintah dan negara ikut membiarkan dan tidak berbuat untuk memberikan pertolongan dan perlindungan bagi anak. Masih banyak masyarakat menganggap kejahatan abnormal terhadap anak itu dianggap perlakuan biasa saja. Artinya jika kita melihat pelanggaran hak anak tapi tidak kita berbuat dan menollong sementara anak itu membutuhkan pertolongan dari kita maka tindakan kita dapat disebut juga tindakan abnormal.

Keadaan ini dipengaruhi oleh runtuhnya ketahanan keluarga. Rumah tidak lagi ramah dan bersahabat bagi anak. Fakta lain menunjukkan bahwa situasi dalam keluarga masa kini yakni ” Ada Ayah dan ibu namun Tiada alias cuek dan tidak mau tahu”.

Rumah tidak lagi nyaman bagi anak. Ketahanan keluarga sudah runtuh, bahkan keteladan dari orangtua juga sudah tergerus oleh gajet, media online dan media sosial lainnya. Penyebab utama runtuhnya ketahanan keluarga dan keteladan itu karena anak-anak sudah jauh dari penanaman nilai-nilai agama yang berakar dari keluarga itu sendiri.

Ayah tidak bisa lagi menjadi imam dalam keluarga yang sempurna dan peran ibu krisis keteladanan sehingga anak mengambil jalan panutan lain seperti dari internet melalui daringnya.

Senada dengan itu Dhanang Sasongko menjeaskan bahwa  menakutkan lagi, fakta menunjukkan bahwa situasi abnormal itu lebih mengerikan dari kondisi darurat. 
“Jika situasi darurat itu adalah situasional tapi kalau kondisi abnormal yakni kondisi ysng tidak terbayangkan dan tak terpikirkan, justru kenyataannya situasi itu terjadi.”jelasnya.

“Banyak kasus “Gang Rape” (pemerkosaan bergerombol) yakni 1 korban namun pelakunya lebih dari satu misalnya. Kasus ini terjadi dihampir di semua tempat. Peristiwa yang sama, korbannya adalah anak yang tidak saja mendapatkan perlakuan keji dari para pelaku dan berakhir pada hilangnya nyawa korban yang dilakukan oleh orang terdekat korban,” tambah Dhanang Sasongko.

Sementara itu, Roostien Illyas salah seorang Dewan Pengawas Komnas Perlindungan Anak mengatakan bahwa catatan dan fakta-fakta pelanggaran hak-hak dasar anak telah menjadi catatan yang memilukan bagi masa depan anak Indonesia. Banyak anak dihampir semua tempat mengalami berbagai bentuk serangan kekerasan yang tidak bisa diterima akal sehat manusia alias Abnormal. Situasi anak Indonesia berada pada situasi tidak normal.

“Oleh karenanya tidaklah berlebihan bila KOMNAS Perlindungan Anak menyimpulkan bahwa serangan kekerasan terhadap anak dan bentuk-bentuk pelanggaran hak dasar anak yang terjadi sepanjang tahun 2020 ini sudah berada pada level Abnormal dan memasuki tahun 2021, Indonesia berada diambang ancaman kehilangan generasi masa depan atau “Lost Generation”. Komnas Perlindungan Anak harus berani mengajak agar masyarakat, penegak hukum dan semua elemen masyarakat tidak menganggap fakta ini sebagai sesuatu yang biasa-biasa saja dan pidananya juga masuk dalam kategori tidak pidana biasa’”,tegas Roostien Ilyas.

Kalau ini tidak disikapi dengan cepat dan tepat, maka sangatlah jelas dan bisa dipastikan bahwa ancaman kehilangan generasi tersebut bakal terjadi di Indonesia bahkan dalam waktu singkat akan berpengaruh terhadap runtuhnya ketahanan keluarga Indonesia, tegas Roostien Ilyas.

Roostien menjelaskan bahwa sesungguhnya perangkat hukum dan regulasi serta aturan untuk memutus mata rantai kekerasan terhadap anak sudah cukup lengkap. Bahkan setelah Indonesia meratifikasi Konvensi PBB Hak Anak tahun 1990, Indonesia merupakan negara yang memiliki perangkat hukum paling banyak dan lengkap untuk memberikan perlindungan terhadap anak.

Untuk menyikapi keadaan ini, Lia Latifah adalah seorang Dewan Komisioner KOMNAS Perlindungan mengatakan bahwa program edukasi, preventif, deteksi dini dan intervensi kritis juga sesungguhnya sudah dilakukan, namun tetap saja kekerasan abnormal terhadap anak terus terjadi yang grafiknya terus meningkat sehingga sudah masuk dalam kategori abnormal dengan ancaman terburuknya hilangnya Generasi masa depan, hal itu terjadi disebabkan Indonesia tidak memiliki eksekutor yang benar-benar menjadi teladan bagi anak-anak.

Eksekutor utama Perlindungan Anak itu sebenarnya sesungguhnya adalah keluarga. Keluarga adalah benteng yang tangguh untuk memberikan dan memastikan perlindungan anak.

Nanum fakta menunjukkan bahwa kekerasan abnormal terhadap anak yang terjadi justru disebabkan oleh runtuhnya ketahanan keluarga.

Secara faktual runtuhnya ketahanan keluarga itu akibat hilangnya keteladanan dan panutan dari orang tua sudah mulai hancur.

Orangtua atau keuarga sudah tidak lagi menjadi teladan bagi anak-anaknya. Keadaan ini diperpara dengan tergerusnya fungsi ayah sebagai imam dalam keluarga, akibatnya anak tidak mempunyai pegangan dan rasa nyaman selama tinggal di rumah.

Kondisi ini diperparah lagi dengan munculnya serangan corona yang berakibat bertambahnya jumlah pelanggaran hak-hak dasar anak, jelas Latifah juga Aktivis Paud.

Pada akhirnya Catatan Akhir Tahun ini, menurut para pembicara, mencoba mencari jalan keluar terbaik. Pertama, untuk Memutus Mata Rantai Darurat Kekerasan Abnormal, nilai-nilai agama harus dikuatkan dan dikembalikan dalam lingkungan keluarga. Rumah harus diciptakan menjadi tempat yang terus beribadah yang kuat. Kedua, sudah saatya pula digelorakan Revolusi Gerakan Perlindungan Anak berbasis Kampung, dengan melibatkan partisipasi masyarakat dan Anak. Maing-masing keluarga dan Kampung menjaga dan melindungi Anak.Ketiga, formulasi lain yang patut dilakukan adalah mengubah paradigma dari pola pengasuhan yang otoriter mejadi pengasuhan yang dialogis dan partisipatif.(R).


Dukung Komnas Perlindungan Anak DKI Jakarta

Tiga Sekawan pada 29 Desember 2020 mendukung kegiatan Komnas Perlindungan Anak DKI Jakarta dalam webinar berjudul Perlindungan Anak Berpotensi KDRT pada masa Pandemi.Berbicara pada kesempatan itu Direktur Sosial Politik Tiga Sekawan Footprint Research Dr. Linda Poernomo dan Dr. Emirianti MARS bersama sama dengan Ketua Umum Koman PAN Pusat dan Komnas PA DKI, H. Otong Suryana SH. Bersama mereka berharap dapat mengatasi berbagai hal yang dapat menyebabkan terjadinya KDRT dalam pasangan muda dan berpotensi kdrt, khususnya pasangan yang salah satu pihaknya terkena dampak pemutusa hubungan kerja. Narasi selengkapnya dapat disimal pada link berikut ini , klik

ANAK DENGAN KDRT

Dikutip dari Halodoc disampaikan bahwa Banyak orang yang beranggapan bahwa kepribadian ganda merupakan kelainan mental yang hanya bisa terjadi pada orang dewasa. Sayangnya, hal ini sepenuhnya keliru, karena ternyata masalah tersebut juga bisa terjadi pada anak-anak. Bahkan, terjadinya kepribadian ganda pada anak disinyalir berhubungan erat dengan masalah kekerasan dalam rumah tangga atau disebut dengan KDRT dengan anak sebagai korbannya. 

Setidaknya, 90 persen pengidap kepribadian ganda memiliki riwayat KDRT sebelumnya. Bahkan, beberapa dari mereka pun mengalami masalah kelainan mental yang lain. Sebenarnya, masalah ini bisa dihindari jika KDRT pada anak dapat dicegah. Pasalnya, bahaya KDRT pada anak ini memang terbilang serius, bahkan dampaknya bisa terbawa hingga ia beranjak dewasa nantinya. 

Hubungan antara KDRT dan Kepribadian Ganda

Ketika terjadi KDRT pada rumah tangga dan anak sebagai korbannya, bentuk kekerasan yang ia terima tidak hanya mengarah pada kekerasan fisik. Trauma yang ia dapatkan secara emosional, bahkan trauma seksual bisa menghadirkan dampak yang begitu signifikan ketika ia dewasa. Terlebih, ketika trauma yang ia alami tidak segera mendapatkan penanganan alias dibiarkan begitu saja. 

Pasalnya, anak belum memiliki kemampuan untuk merespon atau menghadapi tindak kekerasan yang ditujukan kepadanya. Alhasil, sebagai pelariannya, ia akan menciptakan dunianya sendiri, dunia yang ia impikan, dunia yang bebas dari segala masalah dan mampu ia kendalikan sesuka hati. Inilah yang bisa disebut sebagai perilaku disosiatif. Lambat laun, perilaku ini akan semakin berkembang, bahkan menjadi bagian dari kepribadian anak jika tidak segera dilakukan penanganan. Kondisi ini yang akhirnya dinamakan kepribadian ganda. 

Sayangnya, masih banyak pihak yang beranggapan bahwa KDRT tidak seharusnya melibatkan pihak lain atau orang ketiga, karena ini termasuk permasalahan internal di lingkungan keluarga. Bahkan, tidak sedikit pula yang melihat tindak kekerasan yang dilakukan pada orangtua terhadap anak ini sebagai tindak tegas atas perilaku anak yang kurang berkenan atau sesuai dengan anggapan orangtuanya.